Pembuatan KTP Elektronik Diperpanjang

Posted by Unknown Tuesday 18 February 2014 0 komentar
   Pemalang,6/2/2014. Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir

pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
Untuk akhir Tahun 2013 dari target nasional sebesar 191 juta penduduk yang sudah memiliki KTP elektronik hanya 172 juta penduduk yang sudah terekam KTP elektronik sehingga terdapat sekitar 19 juta Penduduk yang belum memungkinkan untuk memperoleh KTP-el. Sedangkan untuk Kabupaten Pemalang menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang Istianto, SH, M.Si sampai akhir tahun 2013, jumlah wajib KTP elektronik sebesar 1.078.896 sudah terekam sejumlah 794.998 orang dan yang belum terekam sebesar 283.898 yang terbagi 14 Kecamatan. Masih banyaknya penduduk yang belum terekam KTP elektronik disebabkan karena keberadaan wajib KTP elektronik yang masih berada di luar daerah karena sekolah/kuliah, boro kerja dan sebagainya dan masih adanya wajib KTP manula / lanjut usia di pelosok desa karena terkendala kondisi wilayah sehingga berpengaruh terhadap capaian perekaman KTP elektronik. Atas dasar tersebut maka Kementerian Dalam Negeri memperpanjang masa perekaman KTP elektronik sampai akhir tahun 2014.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Drs. Budhi Rahardjo, MM dalam Surat Edarannya Nomor 470/221/Disdukcatpil Tanggal 30 Januari 2014 mengatakan bahwa KTP elektronik merupakan identitas resmi bukti domisili penduduk, bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada perizinan, usaha, perdagangan, jasa perbankan, asuransi, perpajakan dan pertanahan. Untuk memberikan jaminan identitas kependudukan, masa berlaku KTP non elektronik diperpanjang sampai dengan penduduk wajib KT memperoleh KTP elektronik. KTP non elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik, namun belum mendapatkanb KTP elektronik sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang juga mewajibkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah Lembaga Perbankan dan Swasta untuk memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP elektronik. Selain itu juga dihimbau agar tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang bahwa berdasarkan pasal 150 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mengamanatkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan, dapat ikut memilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik dan KTP Non Elektronik) atau paspor. Dengan adanya perpanjangan masa berlakunya KTP Non Elektronik tersebut, dimaksudkan juga untuk mengantisipasi agar semua Warga Negara Indonesia yang berhak memilih bisa menggunakan hak pilihnya walaupun tidak tercantum dalam DPT.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pembuatan KTP Elektronik Diperpanjang
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://join-freewithmy.blogspot.com/2014/02/pembuatan-ktp-elektronik-diperpanjang.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Post a Comment

Wikipedia

Search results

Flag Counter
Cara Buat Email Di Google | Copyright of JOIN-FREEWITHMY.BLOGSPOT.